MOTOR Plus-online.com - Sudah punya SIM C kenapa harus bikin SIM C1, memang apa bedanya?
Pemotor harus tahu polisi akan segera menerbitkan SIM C1 dan berlaku mulai tahun 2024 mendatang.
Berapa biaya pembuatan SIM C1 apakah sama dengan SIM C biasa.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana akan menggolongkan SIM C menjadi SIM C1 dan C2.
Wacana penggolongan SIM C ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020 lalu dan menurut rencana akan direalisasikan tahun 2024 mendatang.
Penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan C2 ini sudah diatur di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di dalam Perpol tersebut dijelaskan informasi seputar jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia termasuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
Lalu apa maksud penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan SIM C2 yang segera diterapkan?
SIM C sendiri wajib dimiliki pemotor yang menggunakan kendaraan atau motor dengan kapasitas mesin 250cc ke bawah.
Baca Juga: Pemilik Motor Gede Harus Tahu SIM C1 Bakal Berlaku Awal Tahun Depan
Sementara SIM C1 wajib dimiliki pengguna atau pemilik kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin 250cc sampai 500cc atau jenis kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.
Pengguna motor 250cc-500cc tidak bisa pakai SIM C biasa dan harus membuat SIM C1.
Untuk bisa membuat atau mendapatkan SIM C1, pemotor harus sudah punya SIM C yang sudah digunakan selama satu tahun (12 bulan) sejak diterbitkan di Satpas SIM.
Selanjutnya SIM C2 berlaku atau wajib dimiliki pemilik motor berkapasitas mesin 500cc ke atas (moge) atau jenis kendaraan bermotor yang menggunakan daya listrik.
Dikutip dari Kompas.com, untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Syarat membuat SIM C, SIM C1 dan C2
Sebelum membuat SIM, baik SIM C, SIM C1, maupun SIM C2, calon pengendara wajib memperhatian persyaratan pembuatan SIM.
SIM C, pemohon mininal sudah berusia 17 tahun
SIM C1, pemohon mininal sudah berusia 18 tahun
Baca Juga: Siap-siap Pemakai Motor Ini Wajib Ganti Dan Ikut Ujian Ulang SIM C Baru
SIM C2, pemohon mininal sudah berusia 19 tahun
Jika sudah memenuhi persyaratan usia, pemohon dapat melakukan administrasi pembuatan SIM.
Berikut cara membuat SIM C, SIM C1 dan C2:
- Mengisi dan menyerahkan formuir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
- Melaksanakan perekaman biometri beripa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Baca Juga: Murah Bayar Rp 75 Ribu Bisa Bikin SIM C1 dan C2, Usia Pemohon Tidak Sama dengan SIM C
Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah dengan lulus di beberapa ujian yang diujikan meliputi:
- Ujian teori
- Ujian keterampilan melalui simulator
- Ujian praktik
Selain menyiapkan beberapa dokumen untuk persyaratan administrasi, ketika membuat SIM juga harus membayarkan sejumlah uang.
Hal itu di atur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Berikut ini adalah biaya penerbitan SIM C, SIM C1, dan SIM C2:
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR