MOTOR Plus-online.com - Sekarang perpanjang STNK motor bekas tanpa KTP pemilik lama tetap bisa.
Caranya menggunakan salah satu aplikasi layanan perpanjangan STNK motor yang ada di HP.
Biasanya salah satu syarat perpanjang STNK motor adalah KTP pemilik.
Tanpa KTP pemilik motor, perpanjang STNK tidak akan bisa dilayani di Samsat atau gerai Samsat keliling.
Tapi kalau tahu caranya, bayar pajak STNK motor tetap bisa dilakukan tanpa KTP pemilik sebelumnya.
Ada cara mudah perpanjang STNK atas nama orang lain secara online.
Pemilik motor dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL yang dilengkapi fitur perpanjang STNK atas nama orang lain.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, sebelum melakukannya ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan lebih dahulu, yakni Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, dan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.
Sebelum melakukannya ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan lebih dahulu, yakni Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, dan 5 digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.
Baca Juga: Batal Syarat Baru Perpanjang STNK Motor, Wajib Siapkan STNK, BPKB dan Hasil Cek Fisik Kendaraan
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR