4 Benda Sakti Debt Collector Wajib Dibawa Saat Menyita Motor Kredit, Pemilik Kendaraan Enggak Berkutik

Ahmad Ridho - Kamis, 16 November 2023 | 16:49 WIB
Dok Polsek Cengkareng
Debt collector yang menarik motor atau mobil di jalan harus membawa 4 benda sakti yakni sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi dan kartu identitas.

Baca Juga: Aksi Debt Collector Gadungan di Depok Tarik Motor Paksa Modal Beli Data Kredit Rp 150 Ribu

Lalu sebenarnya apakah debt collector boleh merampas atau menyita motor kredit di jalan?

Menurut Suwandi Wiratno yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)m debt collector dilarang menarik kendaraan di jalan.

Suwandi mengaku penagih hutang tidak diperbolehkan menyita kendaraan.

Debt collector harus dilengkapi surat kuasa dari leasing dari leasing untuk penarikan barang atau motor kredit.

Kemudian harus melengkapi diri dengan membawa sertifikat fidusia.

Ketiga membawa surat somasi 1 dan 2 dan keempat debt collector harus menunjukkan Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).

Ucapan Suwandi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiyaan.

Pada Pasal 49 POJK terkait disebutkan bahwa leasing wajib memiliki pedoman internal mengenai eksekusi agunan.

Ayat 2 Pasal tersebyt melanjutkan bahwa OJK berwenang meminta perusahaan pembiyaan untuk menyesuaikan pedoman internal mengenai eksekusi agunan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular