Baca Juga: Aksi Debt Collector Gadungan di Depok Tarik Motor Paksa Modal Beli Data Kredit Rp 150 Ribu
Lalu sebenarnya apakah debt collector boleh merampas atau menyita motor kredit di jalan?
Menurut Suwandi Wiratno yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)m debt collector dilarang menarik kendaraan di jalan.
Suwandi mengaku penagih hutang tidak diperbolehkan menyita kendaraan.
Debt collector harus dilengkapi surat kuasa dari leasing dari leasing untuk penarikan barang atau motor kredit.
Kemudian harus melengkapi diri dengan membawa sertifikat fidusia.
Ketiga membawa surat somasi 1 dan 2 dan keempat debt collector harus menunjukkan Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).
Ucapan Suwandi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiyaan.
Pada Pasal 49 POJK terkait disebutkan bahwa leasing wajib memiliki pedoman internal mengenai eksekusi agunan.
Ayat 2 Pasal tersebyt melanjutkan bahwa OJK berwenang meminta perusahaan pembiyaan untuk menyesuaikan pedoman internal mengenai eksekusi agunan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR