Baca Juga: Gerombolan Debt Collector Kena Batunya Dilawan Pemotor, Ditantang ke Kantor Polisi Langsung Gemetar
Dikutip dari djkn.kemenkeu.go.id, pada tahun 2019 keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dengan harapan terjadi keseragaman pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia pada umumnya dan khususnya penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah
Berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terdapat perbedaan pendapat terkait teknis pelaksanaannya walaupun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Namun ada hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan 4 benda sakti di bawah ini:
1. Sertifikat fidusia
2. Surat kuasa atau surat tugas penarikan
3. Kartu sertifikat profesi
4. Kartu Identitas
Itulah ke-4 benda sakti yang harus dibawa debt collector untuk menyita kendaraan yang bermasalah pembayarannya agar tidak terjadi konflik.
Jika tidak dilengkapi keempat benda di atas, pemilik motor atau mobil berhak menolak.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR