MOTOR Plus-online.com - Kasus perampasan motor kredit di jalan oleh debt collector kembali terjadi dan berulang-ulang.
Apakah boleh debt collector merampas motor kredit dan sering menimbulkan bentrokan.
Walaupun sudah beberapa kali terjadi namun kawanan mata elang ini sering membuat pemilik motor kredit ketakutan.
Apalagi jika motor kredit menunggak pembayaran alias telat mengangsur cicilan.
Debt collector tanpa basa-basi langsung memberhentikan motor dan melakukan penyitaan.
Bahkan motor ditahan dan dirampas karena dari data pihak leasing melakukan tunggakan pembayaran.
Ternyata ada 4 benda sakti yang wajib dibawa debt collector saat melakukan penyitaan atau merampas motor kredit.
Pemilik kendaraan dijamin tidak bisa berkutik dan merelakan motor atau kendaraanya dibawa untuk disita.
Ketahui benda-benda apa saja yang harus dibawa kawanan penarik motor kredit di jalan agar tidak menimbulkan bentrokan.
Baca Juga: Peringatan Polisi ke Debt Collector Buat Serahkan Diri Usai Tarik Kendaraan Paksa di Semarang
Baca Juga: Aksi Debt Collector Gadungan di Depok Tarik Motor Paksa Modal Beli Data Kredit Rp 150 Ribu
Lalu sebenarnya apakah debt collector boleh merampas atau menyita motor kredit di jalan?
Menurut Suwandi Wiratno yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)m debt collector dilarang menarik kendaraan di jalan.
Suwandi mengaku penagih hutang tidak diperbolehkan menyita kendaraan.
Debt collector harus dilengkapi surat kuasa dari leasing dari leasing untuk penarikan barang atau motor kredit.
Kemudian harus melengkapi diri dengan membawa sertifikat fidusia.
Ketiga membawa surat somasi 1 dan 2 dan keempat debt collector harus menunjukkan Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).
Ucapan Suwandi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiyaan.
Pada Pasal 49 POJK terkait disebutkan bahwa leasing wajib memiliki pedoman internal mengenai eksekusi agunan.
Ayat 2 Pasal tersebyt melanjutkan bahwa OJK berwenang meminta perusahaan pembiyaan untuk menyesuaikan pedoman internal mengenai eksekusi agunan.
Baca Juga: Gerombolan Debt Collector Kena Batunya Dilawan Pemotor, Ditantang ke Kantor Polisi Langsung Gemetar
Dikutip dari djkn.kemenkeu.go.id, pada tahun 2019 keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dengan harapan terjadi keseragaman pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia pada umumnya dan khususnya penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah
Berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terdapat perbedaan pendapat terkait teknis pelaksanaannya walaupun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Namun ada hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan 4 benda sakti di bawah ini:
1. Sertifikat fidusia
2. Surat kuasa atau surat tugas penarikan
3. Kartu sertifikat profesi
4. Kartu Identitas
Itulah ke-4 benda sakti yang harus dibawa debt collector untuk menyita kendaraan yang bermasalah pembayarannya agar tidak terjadi konflik.
Jika tidak dilengkapi keempat benda di atas, pemilik motor atau mobil berhak menolak.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR