MOTOR Plus-online.com - Hari apes memang tidak ada di dalam kalender, saat dompet jatuh di jalan dan hilang beserta STNK motor.
STNK hilang bikin pemotor bingung dan panik karena pasti ribet untuk proses pembuatan yang baru.
Selain itu biayanya juga dikhawatirkan mahal, apalagi kalau mengurus lewat biro jasa.
STNK hilang siapkan 6 dokumen dan uang Rp 100 ribu sebelum ke Samsat untuk mengurus pembuatan baru.
Selain BPKB, STNK juga merupakan dokumen penting kepemilikan kendaraan bermotor.
Saat STNK hilang jangan dibiarkan harus segera diurus ke Samsat terdekat.
Ada 6 dokumen yang wajib disiapkan untuk mempermudah proses pembuatan STNK yang baru.
Berikut ini 6 dokumen yang harus dibawa saat pengurusan pembuatan STNK di Samsat.
1. KTP asli dan fotokopi sebagai bukti pemilik kendaraan
Baca Juga: Bertambah Daftar Pengguna Motor Listrik ALVA Alami Nomor Mesin Dinamo Baru dan STNK Belum Akur
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR