STNK Hilang Siapkan 6 Dokumen Ini Untuk Proses Bikin Baru Biayanya Cuma Rp 100 Ribuan

Ahmad Ridho - Jumat, 24 November 2023 | 10:35 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
6 dokumen siapkan sebelum membuat STNK baru yang hilang, biayanya cuma Rp 100 ribuan.

Baca Juga: Aplikasi di HP Ini Pengganti Samsat, Bayar Pajak STNK Motor Tanpa Antri Bisa Dilakukan di Mana Saja

2. BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti pemilik kendaraan

3. Surat laporan kehilangan dari kepolisian (Polsek) serta fotokopi

4. Rekomendasi Satlantas

5. Surat pernyataan dengan dilengkapi materai

6. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP jika proses pengurusan diwakilkan orang lain

Setelah 6 dokumen lengkap, pemilik motor yang akan mengurus STNK baru harus mendatangi Samsat pusat.

Tidak disarankan mendatangi Samsat keliling karena proses pembuatan STNK baru hanya tersedia di Samsat Pusat/ Induk.

Setelah mendatangi Samsat untuk proses pembuatan STNK baru, pemilik motor harus melewati beberapa proses, antara lain:

1. Cek fisik kendaraan bermotor

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular