Baca Juga: Aplikasi di HP Ini Pengganti Samsat, Bayar Pajak STNK Motor Tanpa Antri Bisa Dilakukan di Mana Saja
2. BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti pemilik kendaraan
3. Surat laporan kehilangan dari kepolisian (Polsek) serta fotokopi
4. Rekomendasi Satlantas
5. Surat pernyataan dengan dilengkapi materai
6. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP jika proses pengurusan diwakilkan orang lain
Setelah 6 dokumen lengkap, pemilik motor yang akan mengurus STNK baru harus mendatangi Samsat pusat.
Tidak disarankan mendatangi Samsat keliling karena proses pembuatan STNK baru hanya tersedia di Samsat Pusat/ Induk.
Setelah mendatangi Samsat untuk proses pembuatan STNK baru, pemilik motor harus melewati beberapa proses, antara lain:
1. Cek fisik kendaraan bermotor
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR