Baca Juga: Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli Asal Ada STNK, BPKB Asli dan Motor Harus Dibawa Ke Samsat
2. Isi formulir pendaftaran
3. Dokumen yang sudah dibawa diserahkan kepada petugas Samsat
4. Membayar atau melunasi tunggakan pajak STNK (jika belum dibayarkan)
5. Pembuatan STNK baru (jika semua dokumen sudah lengkap)
6. Pembayaran biaya administrasi
7. Pengambilan STNK baru
Sebelum meninggalkan Samsat, pemilik motor harus mengecek dengan seksama apakah data atau keterangan di STNK yang baru sudah sesuai dengan data yang lama.
Lalu berapa biaya yang harus dibayarkan untuk proses pembuatan STNK baru di Samsat?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini rincian biaya pergantian STNK baru:
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp 100.000 per penerbitan
Baca Juga: Bayar Rp 1,3 Juta Bisa Bawa Pulang Honda Vario 125 Kondisi Lengkap Lokasi Motor di Bandung
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 200.000 per penerbitan
Selain biaya pergantian STNK baru, pemotor juga biasanya harus membayar biaya pengesahan STNK.
Biaya pengesahan ini ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan yang disesuaikan dengan peraturan terbaru.
Biaya pengesahan biasanya lebih rendah daripada biaya penggantiannya, yaitu:
Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 Rp 25.000
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 50.000.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR