MOTOR Plus-online.com - Hari apes memang tidak ada di dalam kalender, saat dompet jatuh di jalan dan hilang beserta STNK motor.
STNK hilang bikin pemotor bingung dan panik karena pasti ribet untuk proses pembuatan yang baru.
Selain itu biayanya juga dikhawatirkan mahal, apalagi kalau mengurus lewat biro jasa.
STNK hilang siapkan 6 dokumen dan uang Rp 100 ribu sebelum ke Samsat untuk mengurus pembuatan baru.
Selain BPKB, STNK juga merupakan dokumen penting kepemilikan kendaraan bermotor.
Saat STNK hilang jangan dibiarkan harus segera diurus ke Samsat terdekat.
Ada 6 dokumen yang wajib disiapkan untuk mempermudah proses pembuatan STNK yang baru.
Berikut ini 6 dokumen yang harus dibawa saat pengurusan pembuatan STNK di Samsat.
1. KTP asli dan fotokopi sebagai bukti pemilik kendaraan
Baca Juga: Bertambah Daftar Pengguna Motor Listrik ALVA Alami Nomor Mesin Dinamo Baru dan STNK Belum Akur
Baca Juga: Aplikasi di HP Ini Pengganti Samsat, Bayar Pajak STNK Motor Tanpa Antri Bisa Dilakukan di Mana Saja
2. BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti pemilik kendaraan
3. Surat laporan kehilangan dari kepolisian (Polsek) serta fotokopi
4. Rekomendasi Satlantas
5. Surat pernyataan dengan dilengkapi materai
6. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP jika proses pengurusan diwakilkan orang lain
Setelah 6 dokumen lengkap, pemilik motor yang akan mengurus STNK baru harus mendatangi Samsat pusat.
Tidak disarankan mendatangi Samsat keliling karena proses pembuatan STNK baru hanya tersedia di Samsat Pusat/ Induk.
Setelah mendatangi Samsat untuk proses pembuatan STNK baru, pemilik motor harus melewati beberapa proses, antara lain:
1. Cek fisik kendaraan bermotor
Baca Juga: Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli Asal Ada STNK, BPKB Asli dan Motor Harus Dibawa Ke Samsat
2. Isi formulir pendaftaran
3. Dokumen yang sudah dibawa diserahkan kepada petugas Samsat
4. Membayar atau melunasi tunggakan pajak STNK (jika belum dibayarkan)
5. Pembuatan STNK baru (jika semua dokumen sudah lengkap)
6. Pembayaran biaya administrasi
7. Pengambilan STNK baru
Sebelum meninggalkan Samsat, pemilik motor harus mengecek dengan seksama apakah data atau keterangan di STNK yang baru sudah sesuai dengan data yang lama.
Lalu berapa biaya yang harus dibayarkan untuk proses pembuatan STNK baru di Samsat?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini rincian biaya pergantian STNK baru:
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp 100.000 per penerbitan
Baca Juga: Bayar Rp 1,3 Juta Bisa Bawa Pulang Honda Vario 125 Kondisi Lengkap Lokasi Motor di Bandung
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 200.000 per penerbitan
Selain biaya pergantian STNK baru, pemotor juga biasanya harus membayar biaya pengesahan STNK.
Biaya pengesahan ini ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan yang disesuaikan dengan peraturan terbaru.
Biaya pengesahan biasanya lebih rendah daripada biaya penggantiannya, yaitu:
Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 Rp 25.000
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 50.000.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR