"Tiba-tiba saat saya hendak bekerja, sepeda motor sudah tidak ada di garasi," jelasnya.
Baca Juga: Maling Motor di Jakarta Barat Jual Motor Curian Mulai Rp 3 Jutaan, Ada yang di Bawah Umur
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, Khamim Nur Ardiansyah telah melakukan pencurian di lima lokasi di Kabupaten Malang.
Yakni, di wilayah Kecamatan Pagelaran, Gondanglegi, dan Wajak.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku melakukan perusakan kunci motor menggunakan kunci T," jelasnya.
Wisnu menyebut, Khamim ditangkap bersama 10 orang pelaku lain dalam kurun waktu 17 hari, sejak tanggal 11 hingga 27 November 2023.
"10 orang pelaku ini diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan," tuturnya.
Dari pengungkapan kasus ini, Polres Malang mengamankan barang bukti berupa kendaraan bermotor sebanyak 16 unit, 1 kunci leter T, dan lima pelat kendaraan bermotor roda dua, 4 ponsel, 2 jaket, 2 perhiasan emas, 1 helm, dan 1 kotak amal.
"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara," pungkasnya.
Biasanya, alasan klasik para pelaku pencurian motor ketika dibekuk polisi, biasanya tidak jauh dari urusan membayar hutang, hingga berfoya-foya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR