Namun pengakuan aneh terlontar dari mulut maling motor pemuda berinisial SP (28), warga Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Dengan langkah santai, SP mendekat ke sebuah Honda Beat ketika Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya memanggilnya, Senin (27/11/2023).
Mengenakan kaos tahanan dengan kedua tangan diborgol, SP menjawab pertanyaan Febri terkait alasannya hingga melakukan pencurian motor.
“Gak punya motor Pak, mau saya pakai sendiri,” jawab SP dengan nada enteng.
Mendengar itu, Febri menggeleng kepala. Ia menyatakan, bapak dengan satu anak itu seharusnya mencari pekerjaan untuk membeli sepeda motor.
Namun nasi sudah menjadi bubur, ia terancam kurungan pidana selama 5 tahun penjara, ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Alasan melakukan tindakan pencurian karena tidak punya motor, dan mengambil motor dari orang lain. Aksinya terekam CCTV, setelah dilakukan pengecekan ternyata warga mengenal wajahnya. Ia ditangkap di rumah seorang kepala desa di Tanjung Bumi,” ungkap Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo.
SP membawa kabur motor Honda Beat bernopol M 4353 H yang terparkir di depan toko bangunan di Jalan Raya Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjung Bumi pada 22 November 2023.
Korban yang baru saja mengeluarkan motor dari garasi, membiarkan kuncinya tidak dicabut.
Keesokan harinya, 23 November 2023 menjelang petang, korban mendatangi Polres Bangkalan untuk melapor sebagai korban tindak pidana pencurian sepeda motor.
Bermodalkan CCTV rekaman, pelaku SP dibekuk bersama barang bukti berupa Honda Beat.
“Korban berniat menjemput temannya, ia meninggalkan untuk mengambil barang-barang miliknya di dalam toko. Namun tidak berselang lama, motornya sudah raib dari pandangan,” pungkas Febri.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pria Malang Telanjur Modifikasi Motor Curian Lalu Ditangkap, Korban Berterima Kasih, 'Lebih Bagus'
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR