Bukan Ganti STNK Motor Jadi Warna Putih Seperti Pelat Nomor, Ini Maksud Pemutihan Pajak Motor 2023

Ahmad Ridho - Senin, 4 Desember 2023 | 12:11 WIB
Kompas.com
Pemutihan pajak motor 2023 merupakan program ampunan atau pembebasan denda pajak kendaraan, bukan mengubah STNK jadi warna putih.

Untuk wilayah DKI Jakarta, pemutihan masih berlangsung sampai 29 Desember 2023.

Baca Juga: 2 Uang Koin Lama Mengandung Emas Langka dan Dicetak Terbatas Punya 5 Keping Kebeli Honda BeAT Street Baru

Dilansir dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).

Berikut 7 provinsi yang masih ada pemutihan pajak motor 2023:

1. DKI Jakarta (berakhir 29 Desember 2023)

2. Sumatera Barat (berakhir 23 Desember 2023)

3. Sumatera Selatan (berakhir 23 Desember 2023)

4. Banten (berakhir 23 Desember 2023)

5. Jawa Barat (berakhir 16 Desember 2023)

6. Jawa Tengah (berakhir 22 Desember 2023)

7. Sulawesi Tenggara (berakhir 29 Desember 2023).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular