Baca Juga: Bukan Ganti STNK Motor Jadi Warna Putih Seperti Pelat Nomor, Ini Maksud Pemutihan Pajak Motor 2023
Baca Juga: 4 Lokasi Pemutihan Pajak Motor di Jakarta, Denda Rp 0 Serta Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Mati Pajak 3 tahun atau lebih cukup bayar 2 tahun
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan termasuk hasil lelang
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor kecuali untuk kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat
- Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT. Jasa Raharja
2. Sumatera Selatan
Mulai 1 April dan selesai 23 Desember 2023 pemutihan meliputi:
- Bebas denda dan bunga pajak PKB, tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup bayar satu tahun tunggakan pajak+pajak 1 (satu tahun) berjalan
KOMENTAR