- Bebas denda dan bunga BBNKB II dan pengurangan BBNKB II 50 persen untuk:
a. Kendaraan di dalam kabupaten atau kota
b. Kendaraan mutasi masuk dalam provinsi Sumsel
c. Kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi Sumsel
3. Banten
Mulai 21 Agustus sampai dengan 23 Desember meliputi.
Bebas denda dan pokok BBNKB II proses balik nama kendaraan bermotor, mutasi antar kabupaten/kota dan mutasi masuk dari luar daerah.
Diskon 20 persen PKB khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten
4. DKI Jakarta
Pelaksanaan pemutihan 22 Juni - 29 Desember 2023.
Program pemutihan yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta ini meliputi penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan.
5. Jawa Barat
Mulai 6 Oktober dan berakhir sebentar lagi yaitu 16 Desember 2023.
- Bebas denda PKB dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
- Pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada yang menunggak - tunggakan lebih dari 4 tahun.
- Diskon BBNKB I sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
- Diskon taat bayar PKB sampai dengan 10 persen bagi yang bayar pajak jauh sebelum jatuh tempo.
6. Jawa Tengah
Dimulai 15 November sampai dengan 22 Desember 2023 meliputi:
Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima dan juga bebas BBNKB II serta Pajak Progresif.
7. Sulawesi Selatan
Sampai dengan 29 Desember 2023 meliputi bebas denda pajak, bebas BBNKB II, diskon pajak tertunggak 10-40 persen, diskon pajak berjalan 2,5 persen.
KOMENTAR