Baca Juga: Uang Koin Rp 500 Melati Dijual Rp 44 Juta Lebih Mahal dari Yamaha NMAX, Kolektor Ungkap Kelebihannya
"Kebetulan pelaku melaporkan, kepada pihak kepolisian kalau dirinya mengalami tindak pidana kriminal atau dibegal. Pelaku kemudian mengaku mengalami kerugian sekitar Rp47,2 juta," ucap Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, Senin (18/12/2023).
Pelaku sempat menunjukkan tubuhnya terdapat sejumlah luka-luka.
Hal itu digunakan oleh pelaku untuk meyakinkan bahwa kejadian pembegalan itu benar adanya.
Namun, saat itu pihak kepolisian Polres Kudus curiga dengan keterangan pelaku yang berubah-ubah.
Setelah dilakukan penelusuran oleh kepolisian ternyata laporan yang dibuat oleh pelaku adalah fiktif.
"Pelaku bekerja sebagai sales di suatu provider. Saat itu alibinya sempat diperkuat karena tubuh pelaku terdapat luka-luka.
Setelah kita cek di counter-counter, saksi dan rekaman CCTV. Ternyata itu fiktif," katanya.
Barang-barang bukti yakni satu lembar laporan stok akhir perusahaan provider, 184 kartu perdana, satu lembar kertas faktur, 35 kartu vocher perdana dan satu lembar rekap stok.
Dari pengakuan NJ, alasan dia melakukan penggelapan lantaran untuk membayar hutang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR