"Ide jatuh muncul tiba-tiba. Jatuhnya sudah dari pagi saya dilarikan ke rumah sakit sama teman sekantor," ujarnya.
Akibatnya, pelaku dijerat pasal 374 dengan ancaman kurangan 5 tahun penjara. (RAD)
Kasus penggelapan serupa juga dilakukan oleh warga di Kota Probolinggo.
Seorang emak-emak, BSK (51) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, melakukan aksi penggelapan empat mobil rental di wilayah Kota Probolinggo.
Dalam melancarkan aksinya, BSK bersekongkol atau bersindikat dengan enam tersangka lain.
Saat ini, personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota telah meringkus seluruh tersangka kasus penggelapan itu.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan para pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pemilik rental HA (28) warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
HA menjadi korban praktik penggelapan mobil rental tersangka.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ngakunya Jadi Korban Begal, Pria asal Kudus ini Malah Ditangkap Polisi, Ternyata Laporan Palsu
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR