MOTOR Plus-online.com - Tragis nasib seorang pria di Kudus Jawa Tengah ngaku jadi korban begal malah ditangkap.
Pria ini terancam penjara setelah mengaku jadi korban begal.
Duit Rp 47,2 juta yang dibawa pria ini lenyap, ternyata laporannya di kantor polisi palsu.
Pria asal Kudus berinisial NJ ditangkap polisi usai mengaku jadi korban begal.
Ternyata, NJ bukan menjadi korban, melainkan memberikan laporan palsu ke polisi.
Hingga akhirnya NJ ditangkap Polres Kudus akibat kasus penggelapan.
Diketahui, tindak pidana penggelapan itu dengan kerugian perusahaan sekitar Rp47,2 juta.
Untuk menyamarkan aksinya, NJ sempat mengaku dibegal.
Bahkan pada 30 Oktober 2023 pelaku sempat membuat laporan palsu di Polres Kudus bahwa dirinya menjadi korban pembegalan di sekitaran Gereja Kopen, Kelurahan Krandon, Kecamatan Kota, Kudus.
Baca Juga: Pemotor Misterius Pelaku Begal Payudara di Surabaya Akhirnya Terkuak dan Viral
Baca Juga: Uang Koin Rp 500 Melati Dijual Rp 44 Juta Lebih Mahal dari Yamaha NMAX, Kolektor Ungkap Kelebihannya
"Kebetulan pelaku melaporkan, kepada pihak kepolisian kalau dirinya mengalami tindak pidana kriminal atau dibegal. Pelaku kemudian mengaku mengalami kerugian sekitar Rp47,2 juta," ucap Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, Senin (18/12/2023).
Pelaku sempat menunjukkan tubuhnya terdapat sejumlah luka-luka.
Hal itu digunakan oleh pelaku untuk meyakinkan bahwa kejadian pembegalan itu benar adanya.
Namun, saat itu pihak kepolisian Polres Kudus curiga dengan keterangan pelaku yang berubah-ubah.
Setelah dilakukan penelusuran oleh kepolisian ternyata laporan yang dibuat oleh pelaku adalah fiktif.
"Pelaku bekerja sebagai sales di suatu provider. Saat itu alibinya sempat diperkuat karena tubuh pelaku terdapat luka-luka.
Setelah kita cek di counter-counter, saksi dan rekaman CCTV. Ternyata itu fiktif," katanya.
Barang-barang bukti yakni satu lembar laporan stok akhir perusahaan provider, 184 kartu perdana, satu lembar kertas faktur, 35 kartu vocher perdana dan satu lembar rekap stok.
Dari pengakuan NJ, alasan dia melakukan penggelapan lantaran untuk membayar hutang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Ide jatuh muncul tiba-tiba. Jatuhnya sudah dari pagi saya dilarikan ke rumah sakit sama teman sekantor," ujarnya.
Akibatnya, pelaku dijerat pasal 374 dengan ancaman kurangan 5 tahun penjara. (RAD)
Kasus penggelapan serupa juga dilakukan oleh warga di Kota Probolinggo.
Seorang emak-emak, BSK (51) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, melakukan aksi penggelapan empat mobil rental di wilayah Kota Probolinggo.
Dalam melancarkan aksinya, BSK bersekongkol atau bersindikat dengan enam tersangka lain.
Saat ini, personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota telah meringkus seluruh tersangka kasus penggelapan itu.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan para pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pemilik rental HA (28) warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
HA menjadi korban praktik penggelapan mobil rental tersangka.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ngakunya Jadi Korban Begal, Pria asal Kudus ini Malah Ditangkap Polisi, Ternyata Laporan Palsu
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR