Baca Juga: Ancaman Penjara Untuk Pengawal Ambulans, Awas Jangan Asal Buka Jalan
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) Wanda P Asmoro melalui Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Kepri Mulyadi mengatakan dana SWDKLLJ tidak bisa dicairkan.
"Dana yang dihimpun tersebut tidak dapat dikembalikan ataupun dicairkan dalam bentuk uang oleh masyarakat pada umumnya, dengan kata lain, sepenuhnya milik negara," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Sebagai gantinya menurut Wanda, dana SWDKLLJ cair dalam bentuk jaminan asuransi sosial bagi seluruh masyarakat yang mengalami kecelakaan.
Sebab, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memiliki tugas pokok, salah satunya menghimpun dana dari masyarakat.
Selain itu, perusahaan ini juga bertugas untuk menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan yang dijamin sesuai ketentuan.
SWDKLLJ sendiri merupakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang dibayar bersama dengan pajak tahunan kendaraan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
Wanda menjelaskan, seluruh masyarakat Indonesia maupun warga negara asing yang mengalami kecelakaan di Tanah Air akan langsung diberi santunan dari dana himpunan SWDKLLJ.
"Pencairan (penyerahan santunan) tersebut dapat dilakukan jika korban merupakan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan telah melaporkan kejadian kecelakaan ke pihak kepolisian," papar Wanda.
Guna mendapat santunan, menurutnya, korban atau pihak keluarga dapat menghubungi petugas Jasa Raharja di rumah sakit, serta melengkapi data, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor ponsel STNK.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR