Baca Juga: SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Hingga Rp 50 Juta Siapkan KTP dan KK Sebagai Persyaratan Utama
"Sisanya Jasa Raharja proaktif untuk langsung memberikan jaminan bagi korban kecelakaan laka lantas jika mengalami luka-luka di rumah sakit dan mengunjungi rumah ahli waris jika meninggal dunia," tambahnya.
Wanda mengatakan, pemberian santunan kecelakaan dari dana himpunan SWDKLLJ disesuaikan dengan kondisi atau dampak yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dilansir dari laman Jasa Raharja, berikut besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, atau udara:
1. Meninggal dunia Besaran santunan:
Jenis kendaraan/angkutan darat dan laut: Rp 50 juta
Jenis kendaraan/angkutan udara: Rp 50 juta.
2. Cacat tetap Besaran santunan:
Jenis kendaraan/angkutan darat dan laut: Maksimal Rp 50 juta
Jenis kendaraan/angkutan udara: Maksimal Rp 50 juta.
3. Perawatan Besaran santunan:
Jenis kendaraan/angkutan darat dan laut: Maksimal Rp 20 juta
Jenis kendaraan/angkutan udara: Rp 25 juta.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR