View this post on Instagram
Baca Juga: Manfaatkan Pemutihan Pajak DKI Jakarta Mumpung Masih Ada, Sebelum Liburan Akhir Tahun
2. Sumatera Selatan
Dikutip dari akun Instagram @samsat_palembang2, pemprov Sumsel memberikan keringanan pembayaran pajak sampai 23 Desember 2023.
Adapun manfaat pemutihan yang diberikan berupa:
- Bebas denda dan bunga PKB
- Tunggakan PKB 2 tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak-pajak satu tahun berjalan
- Bebas denda dan bunga BBNKB II
- Pengurangan BBNKB II 50% untuk kendaraan di dalam Kota/Kabupaten, kendaraan mutasi dalam provinsi Sumsel, dan kendaraan mtasi masuk dari luar provinsi Sumsel
View this post on Instagram
3. Banten
Pemutihan di Banten diatur dalam Peraturan Gubernur Banten No. 21 Tahun 2023.
Untuk masa berlaku, sama seperti Sumbar dan Sumsel, yakni sampai 23 Desember 2023.
Keringanan yang diberikan berupa:
1. Bebas pokok dan dendan BBNKB II
- Proses balik nama kendaraan bermotor
- Mutasi antar Kabupaten/Kota
- Mutasi masuk dari luar daerah
2. Diskon 20% PKB
- Khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten
View this post on Instagram
Baca Juga: Mumpung Masih Ada Pemutihan Pajak, STNK Mati Bisa Hidup Lagi Segini Biayanya
4. DKI Jakarta
Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 22 Juni 2023.
Program ampunan ini berlangsung sampai 29 Desember 2023.
Dilansir dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).
View this post on Instagram
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR