Resmi Berakhir Hari Ini Pemutihan Pajak Motor 2023 di 3 Provinsi, Jakarta Sampai Kapan

Ahmad Ridho - Sabtu, 23 Desember 2023 | 16:08 WIB
FB Parhan Rehan
Pemutihan pajak motor resmi berakhir di tiga provinsi ini, sementara pemutihan di Jakarta sampai 29 Desember 2023.

MOTOR Plus-online.com - 3 provinsi ini resmi berakhir program pemutihan tahun 2023, lalu di Jakarta sampai kapan.

Pemutihan pajak motor merupakan program ampunan khusus bagi penunggak pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) masing-masing memberikan kelonggaran berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Khusus penunggak pajak motor, pemerintah meringankan dengan menggratiskan denda.

Pemilik kendaraan hanya perlu membayarkan pokok pajak saja pada program pemutihan pajak motor 2023.

Tapi harus diingat ada 3 provinsi yang habis masa berlakunya sampai hari ini, Sabtu (23/12/2023).

Provinsi tersebut adalah Banten, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (Palembang).

Ketiga provinsi di atas masa berlaku pemutihannya hanya sampai tanggal 23 Desember 2023.

Sementara di Jakarta pemutihan pajak motor 2023 masih lama sampai tanggal 29 Desember mendatang.

Baca Juga: Pemutihan Khusus Akhir Tahun Digratiskan Pajak Kendaraan Mati Lama Cepat Urus Sebelum Tutup

Baca Juga: Enak Banget Pemutihan Bebas Pajak Progresif dan Denda PKB Sampai Desember 2024 Cuma Berlaku di Provinsi Ini

Harus diingat penunggak pajak motor, setiap provinsi memiliki program ampunan yang berbeda-beda.

Bukan hanya bebas atau gratis denda tapi pemberian diskon untuk meringankan pembayaran pajak.

Selain itu menurut aturan, motor yang pajaknya mati selama 5 tahun ditambah 2 tahun kemudian tidak membayarkan pajak maka data STNK akan dihapus.

Motor yang tujuh tahun menunggak pajak akan jadi bodong (ilegal).

Berikut ini provinsi yang masa berlakunya habis hari ini, Sabtu (23/12/2023).

1. Sumatera Barat

Dikutip dari akun Instagram @bapenda.sumbar, pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Barat (sumbar) menggelar pemutihan sampai 23 Desember 2023.

Program pemutihan PKB tersebut mengusung tema 5 UNTUNG, yakni:

- Bebas sebagian pokok PKB
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pelat BA dan Non BA
- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB
- Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT Jasa Raharja

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Sumbar (@bapenda.sumbar)

Baca Juga: Manfaatkan Pemutihan Pajak DKI Jakarta Mumpung Masih Ada, Sebelum Liburan Akhir Tahun

2. Sumatera Selatan

Dikutip dari akun Instagram @samsat_palembang2, pemprov Sumsel memberikan keringanan pembayaran pajak sampai 23 Desember 2023.

Adapun manfaat pemutihan yang diberikan berupa:

- Bebas denda dan bunga PKB
- Tunggakan PKB 2 tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak-pajak satu tahun berjalan
- Bebas denda dan bunga BBNKB II
- Pengurangan BBNKB II 50% untuk kendaraan di dalam Kota/Kabupaten, kendaraan mutasi dalam provinsi Sumsel, dan kendaraan mtasi masuk dari luar provinsi Sumsel

3. Banten

Pemutihan di Banten diatur dalam Peraturan Gubernur Banten No. 21 Tahun 2023.

Untuk masa berlaku, sama seperti Sumbar dan Sumsel, yakni sampai 23 Desember 2023.

Keringanan yang diberikan berupa:

1. Bebas pokok dan dendan BBNKB II
- Proses balik nama kendaraan bermotor
- Mutasi antar Kabupaten/Kota
- Mutasi masuk dari luar daerah
2. Diskon 20% PKB
- Khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Banten (@bapenda.banten)

Baca Juga: Mumpung Masih Ada Pemutihan Pajak, STNK Mati Bisa Hidup Lagi Segini Biayanya

4. DKI Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 22 Juni 2023.

Program ampunan ini berlangsung sampai 29 Desember 2023.

Dilansir dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular