Baca Juga: Resmi Berakhir Hari Ini Pemutihan Pajak Motor 2023 di 3 Provinsi, Jakarta Sampai Kapan
Lalu berapa biaya yang harus dibayarkan untuk proses balik nama di Samsat?
Berikut rincian biaya balik nama di Samsat:
1. Biaya administrasi Rp 35.000
2. Biaya SWDKLLJ Rp 35.000
3. Biaya pembuatan pelat nomor baru Rp 30.000
4. Biaya penerbitan BPKB baru Rp 225.000
5. Biaya penerbitan STNK baru Rp 100.000
6. Biaya penerbitan pelat nomor baru (TNKB) Rp 60.000
Setelah mengetahui jumlah biaya yang harus disiapkan, pemiik motor wajib membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk proses balik nama.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR