Biaya Balik Nama Motor Ternyata Cuma Segini, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan

Ahmad Ridho - Sabtu, 23 Desember 2023 | 19:00 WIB
Instagram @samsat_jaksel
Proses balik nama motor salah satunya adalah cek fisik, ketahui biayanya dan syarat yang harus dibawa ke Samsat.

Baca Juga: Resmi Berakhir Hari Ini Pemutihan Pajak Motor 2023 di 3 Provinsi, Jakarta Sampai Kapan

Lalu berapa biaya yang harus dibayarkan untuk proses balik nama di Samsat?

Berikut rincian biaya balik nama di Samsat:

1. Biaya administrasi Rp 35.000

2. Biaya SWDKLLJ Rp 35.000

3. Biaya pembuatan pelat nomor baru Rp 30.000

4. Biaya penerbitan BPKB baru Rp 225.000

5. Biaya penerbitan STNK baru Rp 100.000

6. Biaya penerbitan pelat nomor baru (TNKB) Rp 60.000

Setelah mengetahui jumlah biaya yang harus disiapkan, pemiik motor wajib membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk proses balik nama.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular