3. Menuju loket cek fisik
Baca Juga: Camkan Pemutihan Bukan Berarti Bebas Denda Tetap ada Biaya Tambahan Bagi yang Telat Perpanjang STNK
4. Isi formulir pendaftaran dan menyerahkan hasil atau bukti cek fisik motor
5. Petugas Samsat akan mengarahkan untuk proses balik nama dan membayar di loket yang tersedia
6. Diberikan kwitansi pembayaran untuk syarat pengambilan STNK baru.
7. Kembali ke Samsat pada tanggal yang sudah ditentukan untuk pengambilan STNK baru
Kemudian proses penggantian BPKB baru tidak bisa langsung di Samsat melainkan di Polda.
Berikut proses penggantian BPKB baru di Polda:
1. Datang ke Polda
2. Serahkan berkas syarat balik nama BPKB di loket bagian Ditlantas
3. Isi formulir penerbitan BPKB baru
Baca Juga: Asyik Balik Nama Motor Bekas Gratis Berlaku di DKI Jakarta Tanpa Syarat Hingga Desember 2023
4. Petugas akan memberikan tanda pembayaran dan bayar di ATM, tanda bukti pembayaran kembali di serahkan ke petugas
5. Petugas memberikan tanda pengambilan BPKB baru sesuai tanggal yang sudah ditentukan
6. Kembali ke Polda untuk pengambilan BPKB baru dengan menyerahkan bukti pembayaran yang sudah dilakukan.
7. BPKB baru sudah jadi dan diserahkan ke pemilik motor
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR