MOTOR Plus-online.com - Berapa biaya balik nama motor dan syarat apa saja yang harus disiapkan.
Balik nama atau tukar nama di STNK dan BPKB khusus dilakukan jika membeli motor bekas.
Hal ini untuk mempermudah proses pembayaran pajak pada tahun berikutnya.
Karena salah satu syarat perpanjang pajak motor adalah KTP pemilik pertama.
Jika tidak ada KTP pemilik maka pembeli motor harus melakukan balik nama.
Balik nama merupakan proses penggantian identitas dan kepemiikan kendaraan dari pemilik pertama kepada pemilik baru.
Melakukan balik nama motor bukan cuma untuk mempermudah proses bayar pajak tahunan tapi secara hukum diakui sebagai pemilik yang sah.
Proses balik nama sendiri harus dilakukan di kantor Samsat dan ada dua tahap yang harus dilakukan yakni pembaruan identitas di STNK dan BPKB.
Proses balik nama sendiri ke Samsat biayanya jauh lebih murah dibanding menggunakan biro jasa.
Baca Juga: Tenang Pemutihan Pajak Sumut Hingga Akhir Desember 2023 Denda dan Biaya Balik Nama Gratis
Baca Juga: Resmi Berakhir Hari Ini Pemutihan Pajak Motor 2023 di 3 Provinsi, Jakarta Sampai Kapan
Lalu berapa biaya yang harus dibayarkan untuk proses balik nama di Samsat?
Berikut rincian biaya balik nama di Samsat:
1. Biaya administrasi Rp 35.000
2. Biaya SWDKLLJ Rp 35.000
3. Biaya pembuatan pelat nomor baru Rp 30.000
4. Biaya penerbitan BPKB baru Rp 225.000
5. Biaya penerbitan STNK baru Rp 100.000
6. Biaya penerbitan pelat nomor baru (TNKB) Rp 60.000
Setelah mengetahui jumlah biaya yang harus disiapkan, pemiik motor wajib membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk proses balik nama.
Baca Juga: 6 Dokumen Wajib Dibawa Buat Ikut Pemutihan Bebas Bea Balik Nama Motor Bekas Berlaku di Tujuh Daerah
Berikut syarat yang harus disiapkan dan dibawa ke Samsat:
1. KTP pemilik baru dan fotocopy
2. STNK asli dan fotocopy
3. BPKB asli dan fotocopy
4. Kwitansi pembelian motor
5. Hasil atau bukti cek fisik motor
Proses balik nama motor di kantor Samsat:
1. Datang ke kantor Samsat sesuai domisili di KTP
2. Membawa semua persyaratan yang dibutuhkan
3. Menuju loket cek fisik
Baca Juga: Camkan Pemutihan Bukan Berarti Bebas Denda Tetap ada Biaya Tambahan Bagi yang Telat Perpanjang STNK
4. Isi formulir pendaftaran dan menyerahkan hasil atau bukti cek fisik motor
5. Petugas Samsat akan mengarahkan untuk proses balik nama dan membayar di loket yang tersedia
6. Diberikan kwitansi pembayaran untuk syarat pengambilan STNK baru.
7. Kembali ke Samsat pada tanggal yang sudah ditentukan untuk pengambilan STNK baru
Kemudian proses penggantian BPKB baru tidak bisa langsung di Samsat melainkan di Polda.
Berikut proses penggantian BPKB baru di Polda:
1. Datang ke Polda
2. Serahkan berkas syarat balik nama BPKB di loket bagian Ditlantas
3. Isi formulir penerbitan BPKB baru
Baca Juga: Asyik Balik Nama Motor Bekas Gratis Berlaku di DKI Jakarta Tanpa Syarat Hingga Desember 2023
4. Petugas akan memberikan tanda pembayaran dan bayar di ATM, tanda bukti pembayaran kembali di serahkan ke petugas
5. Petugas memberikan tanda pengambilan BPKB baru sesuai tanggal yang sudah ditentukan
6. Kembali ke Polda untuk pengambilan BPKB baru dengan menyerahkan bukti pembayaran yang sudah dilakukan.
7. BPKB baru sudah jadi dan diserahkan ke pemilik motor
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR