Pada 11 September 2023, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyetop tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan.
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk.
Setelah satuan tugas khusus dibentuk, langkah penindakan itu pun dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif," kata Nurcholis dikutip dari Kompas.com, Senin (11/9/2023).
"Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," sambungnya.
Nurcholis tidak menjelaskan lebih lanjut alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi dianggap tak efektif.
Dia hanya mengatakan, pengendara yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.
Baca Juga: Ada Razia Jangan Lupa Uji Emisi Motor Minimal Setahun Sekali, Tinggal Pilih Bengkel Ada Ratusan
4. Tilang uji emisi digelar kembali awal November 2023
Penindakan bagi kendaraan yang tidak lulus emisi kembali berlaku 1 November 2023.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR