Kaleidoskop 2023: Maju Mundur Tilang Uji Emisi Bikin Geregetan

Ardhana Adwitiya - Senin, 25 Desember 2023 | 12:45 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Maju mundur tilang uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta.

MOTOR Plus-online.com - Dalam Kaleidoskop 2023, tim MOTOR Plus mau ajak flashback soal isu peraturan untuk kendaraan bermotor.

Tilang uji emisi jadi topik yang banyak dibahas akhir tahun ini.

Sebenarnya isu penindakan kendaraan bermotor yang tidak lulus emisi sudah ada sejak tahun lalu.

Namun baru tahun ini dilaksanakan khusus di DKI Jakarta.

Walau begitu, ternyata penerapan tilang uji emisi mengalami maju mundur.

Setidaknya ada dua kali penilangan dilakukan polisi yang kemudian dihentikan.

Biar lebih jelas, berikut cerita maju mundur tilang uji emisi:

1. Razia uji emisi pertama Agustus 2023

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Resmi Dihapus Pemotor Jangan Kaget Sekarang Bayar Parkir Jadi Makin Mahal

Razia pertama digelar 25 sampa 31 Agustus 2023 di beberapa titik di Ibu Kota.

Saat masa razia tidak ada penilangan karena bersifat sosialisasi.

2. Tilang uji emisi pertama September 2023

Setelah razia dan sosialisasi, tilang uji emisi akhirnya diterapkan 1 September 2023.

Motor dan mobil yang tidak lulus emisi atau belum diuji sama sekali dikenakan sanksi denda.

Adapun denda tilang bagi motor sebesar Rp 250 ribu, dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Dalam pelaksanaan satu hari tilang uji emisi Jakarta bulan September 2023, tercatat sebanyak 66 unit kendaraan dinyatakan tidak lolos dan didenda.

Komposisi kendaraan tersebut mencakup 33 mobil dan 33 motor.

Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong
Pengendara kena tilang karena tidak lulus uji emisi.

Baca Juga: 4 Bengkel Planet Ban Masih Layani Uji Emisi Gratis, Buruan Datang Agar Terhindar Razia

3. Tilang dihentikan setelah 11 hari berjalan

Pada 11 September 2023, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyetop tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan.

Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk.

Setelah satuan tugas khusus dibentuk, langkah penindakan itu pun dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.

"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif," kata Nurcholis dikutip dari Kompas.com, Senin (11/9/2023). 

"Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," sambungnya.

Nurcholis tidak menjelaskan lebih lanjut alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi dianggap tak efektif.

Dia hanya mengatakan, pengendara yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.

Baca Juga: Ada Razia Jangan Lupa Uji Emisi Motor Minimal Setahun Sekali, Tinggal Pilih Bengkel Ada Ratusan 

4. Tilang uji emisi digelar kembali awal November 2023

Penindakan bagi kendaraan yang tidak lulus emisi kembali berlaku 1 November 2023.

Sejumlah motor dan mobil terbukti gagal uji emisi dikenakan sanksi tilang.

MOTOR Plus juga sempat mendatangi salah satu titik tilang uji emisi di daerah Rawamangun, Jakarta Timur.

Pada bulan November 2023, jumlah kendaraan tidak lolos adalah sebanyak 57 unit, terdiri dari 20 mobil dan 37 motor.

5. Baru sehari langsung dihentikan

Baru sehari digelar, eh besoknya langsung disetop.

Baca Juga: Awas Polisi Segera Gelar Razia Pajak Motor Mati Dendanya Bisa Lebih Besar Dari Tilang Uji Emisi

Untuk kedua kalinya aturan itu kembali diberhentikan karena dinilai masih ditemukan sejumlah kendala.

Alasan utamanya membawa nama masyarakat karena sanksi tilang tersebut memberatkan pengguna kendaraan.

Apabila melihat pada alasannya memang cukup baik, karena tidak ingin membebankan masyarakat.

Akan tetapi yang perlu digarisbawahi adalah dalam dua kali melakukan razia, ratusan pengguna motor dan mobil sudah kena denda tilang.

Meski tidak ada tilang, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tetap melaksanakan razia.

Jika terbukti kadar CO dan HC melewati ambang batas, pengendara diminta untuk menyervis kendaraannya.

Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Suasana razia uji emisi di DKI Jakarta.

6. Jutaan kendaraan sudah uji emisi

Saat ini belum ada isu penerapan tilang uji emisi pada 2024 mendatang.

Baca Juga: Ahli Hukum dan Transportasi Bilang Tilang Razia Uji Emisi Itu Mengada-ada dan Tak Berdasar

Namun begitu, Pemprov DKI terus mengupayakan perbaikan kualitas udara di Ibu Kota.

Hal itu diungkap Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

 “Sampai hari ini, Pemprov DKI masih terus melakukan upaya perbaikan kualitas udara di Ibu Kota," ujar Ani, Jumat (24/11/2023).

Hingga 24 November 2023, terdapat 1.242.042 kendaraan roda empat dan 133.679 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.

Tempat uji emisi telah tersedia di 347 bengkel untuk mobil, dengan jumlah teknisi sebanyak 963 teknisi.

Untuk tempat uji emisi motor, terdapat 119 bengkel dengan jumlah teknisi sebanyak 205 yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular