1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen,
2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen,
3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen,
4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen,
5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen,
6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen,
7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,
8. dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.
Artinya untuk setiap kendaraan termasuk motor naik 0,5 persen jika kalian memiliki lebih dari satu kendaraan.
Lalu bagaimana cara hitung pajak progresif motor ini?
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR