Kita coba hitung dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) contohnya adalah Rp 10 juta.
Untuk motor pertama maka perhitungannya NJKB Rp 10 juta x 2 % = Rp 200.000.
Maka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah Rp 200 ribu.
Itu belum termasuk dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ) sebesar Rp 35 ribu.
Artinya total pajak tahunan yang harus dibayar adalah Rp 235 ribu.
Nah, lalu coba kita hitung untuk motor kedua dengan NJKB yang sama yakni Rp 10 juta.
Untuk motor kedua dapat pajak 2,5%.
Maka NJKB RP 10 juta x 2,5%= Rp 250.000
Artinya PKB motor adalah Rp 250 ribu plus ditambah lagi SWDKLLJ sebesar Rp 35 ribu.
Maka total untuk motor yang kena pajak progresif adalah Rp 285 ribu.
Wah bedanya cukup banyak tuh hampir Rp 100 ribu.
Makanya kalau kalian sudah punya motor yang sudah terjual disarankan untuk melakukan pemblokiran agar tidak terkena pajak progresif.
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR