MOTOR Plus-online.com - Perhatian untuk pemilik kendaraan pajak progresif di Jakarta mengalami kenaikan 0,5 persen.
Bawa uang lebihan sebelum ke Samsat untuk pengurusan pembayaran pajak motor.
Pajak progresif tertera pada bagian bawah kiri di STNK motor.
Ketahui angkanya semakin besar maka bayar pajak motor juga makin mahal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kepemilikan sepeda motor maupun mobil kedua hingga seterusnya.
Dituangkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024, tarif pajak progresif kendaraan kini naik satu persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya, kenaikkannya hanya per-0,5 persen saja.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 Perda tesebut, dikutip Minggu (14/1/2024).
Secara rinci, disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1), tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.
Baca Juga: Wajib Tahu Kalau Mau Beli Motor Baru Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Motor 2024 di Jakarta
Berikut tarif progresif PKB sebagaimana kebijakan dimaksud:
- 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
- 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
- 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
- 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan
- 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Sebagai perbandingan, tarif PKB berdasarkan perda sebelumnya diatur dalam Perda 2/2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, ialah sebagai berikut;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7%;
Baca Juga: Pemutihan 2023 di Aceh Ditutup 6 Hari Lagi, Bebas Denda PKB dan Pajak Progresif Segera Berakhir
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5%;
untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10%.
Dengan demikian, struktur tarif progresif PKB disimplifikasi dari awalnya terdiri dari 17 lapisan tarif menjadi tinggal 5 lapisan tarif saja.
Aturan daerah terbaru ini diundangkan pada 5 Januari 2024 dan dinyatakan berlaku pada tanggal tersebut.
Namun realisasinya baru akan diterapkan pada tahun depan.
"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi Pasal 115 ayat (1).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak Progresif di Jakarta Naik 0,5 Persen, Ini Rinciannya"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR