Kepemilikan kendaraan bermotor kedua 2,5%
Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga 3
Kepemilikan kendaraan bermotor keempat 3,5%
Kepemilikan kendaraan bermotor kelima 4%
Kepemilikan kendaraan bermotor keenam 4,5%
Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh 5%
Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan 5,5%
Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan 6
Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh 6,5%
Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas 7
Kepemilikan kendaraan bermotor keduabelas 7,5%
Kepemilikan kendaraan bermotor ketigabelas 8%
Kepemilikan kendaraan bermotor keempatbelas 8,5%
Kepemilikan kendaraan bermotor kelimabelas 9%
Kepemilikan kendaraan bermotor keenambelas 9,5%
Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuhbelas 10%
Dengan demikian awalnya pajak progresif ada 17 lapisan kini hanya tinggal 5 lapis.
Perda DKI Jakarta 1/2024 ini diundang pada 5 Januari 2024 dan berlaku mulai tanggal tersebut.
Namun pada prakteknya akan diberlakukan mulai tahun depan.
Dalam pasal 115 ayat 1 diterangkan bahwa Perda DKI Jakarta 1/2024 ini mulai berlaku 3 tahun terghitung sejak 5 Januari 2024.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR