MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 5 tahun dan harus diperpanjang.
Perpanjang SIM bisa langsung datang ke Satpas SIM atau gerai SIM keliling bisa juga secara online.
Syarat perpanjang SIM online tahun 2024 yang harus diketahui salah satunya dilarang pakai kacamata dan topi.
Dikutip dari laman polri.go.id, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri untuk seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM dan aturannya tercantum di dalam Pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal di atas dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sementara itu proses untuk perpanjangan SIM bisa dimulai sejak 90 hari sebelum masa berlakunya berakhir.
Harus diingat masa berlaku yang sudah habis walaupun baru lewat satu hari diwajibkan untuk membuat SIM baru.
Khusus untuk pemotor atau pemilik SIM yang sibuk untuk memperpanjang SIM ke Satpas atau SIM keliling, caranya bisa juga melalui online.
Baca Juga: Bolehkah Perpanjang SIM Motor Habis Bisa Diwakilkan Tahun 2024? Begini Penjelasan Polisi
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR