Baca Juga: Perpanjang SIM Online 2024 Hanya Bisa Di Satu Bank Bisa Pakai HP Begini Caranya
Saat ini Korlantas Polri sudah menyediakan akses layanan perpanjangan SIM untuk mempermudah dan lebih simpel dalam hal perpanjangan SIM.
Perpanjang SIM tidak perlu antre karena pemilik SIM bisa memperpanjang melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Pemilik SIM bisa memperpanjang secara online dari rumah dengan mudah melalui layanan SINAR dan SIM akan diantar ke rumah Anda.
Berikut dokumen untuk proses perpanjang SIM online:
1. SIM yang akan diperpanjang masa berlakunya
2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
3. Foto tandatangan di atas kertas putih polos dengan tinta warna hitam dan tebal
4. Pas Foto
5. Hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) jasmani
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR