- Instal aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR)
- Registasi dengan mengisi nomor HP dan tunggu sampai menerima kode OTP via SMS
- Masukkan kode OTP, buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
Baca Juga: Januari 2024 Perpanjang SIM Online Perlu Lakukan 2 Tes, Modal HP dan Lakukan Ini
- Lengkapi data diri di menu profil dengan memasukkan NIK, nama dan alamat email.
- Tunggu email aktivasi dan lakukan verifikasi KTP
- Pilih layanan SIM, klik untuk perpanjangan SIM pada menu utama
- Tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
- Pilih Satpas penerbitan SIM, masukkan nomor rekening dan pilih metode pengiriman SIM
- Pilih metode pembayaran, sertakan nomor rekening dan selesaikan pembayaran biaya perpanjang SIM
- Sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM dan akan ada informasi pemberitahuan
Setelah beres SIM akan dikirim ke alamat pemiliknya.
Harus diingat perpanjang SIM online dikenakan biaya tambahan Rp 37.500 untuk tes kesehatan (Rikkes) jasmani dan tes psikologi.
Tarif perpanjang SIM 2024:
1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. Perpanjang SIM B I Umum: Rp 80.000
3. Perpanjang SIM C: Rp 75.000
4. Perpanjang SIM D I: Rp 30.000
5. Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR