Syarat Perpanjang SIM Online 2024 Dilarang Pakai Kacamata dan Topi

Ahmad Ridho - Senin, 15 Januari 2024 | 17:00 WIB
Dok MOTOR Plus
Tahun 2024 perpanjang SIM online lebih mudah dan dikirim ke rumah pemilik, foto dilarang pakai kacamata dan topi.

MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 5 tahun dan harus diperpanjang.

Perpanjang SIM bisa langsung datang ke Satpas SIM atau gerai SIM keliling bisa juga secara online.

Syarat perpanjang SIM online tahun 2024 yang harus diketahui salah satunya dilarang pakai kacamata dan topi.

Dikutip dari laman polri.go.id, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri untuk seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM dan aturannya tercantum di dalam Pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal di atas dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sementara itu proses untuk perpanjangan SIM bisa dimulai sejak 90 hari sebelum masa berlakunya berakhir.

Harus diingat masa berlaku yang sudah habis walaupun baru lewat satu hari diwajibkan untuk membuat SIM baru.

Khusus untuk pemotor atau pemilik SIM yang sibuk untuk memperpanjang SIM ke Satpas atau SIM keliling, caranya bisa juga melalui online.

Baca Juga: Bolehkah Perpanjang SIM Motor Habis Bisa Diwakilkan Tahun 2024? Begini Penjelasan Polisi

Baca Juga: Perpanjang SIM Online 2024 Hanya Bisa Di Satu Bank Bisa Pakai HP Begini Caranya

Saat ini Korlantas Polri sudah menyediakan akses layanan perpanjangan SIM untuk mempermudah dan lebih simpel dalam hal perpanjangan SIM.

Perpanjang SIM tidak perlu antre karena pemilik SIM bisa memperpanjang melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

Pemilik SIM bisa memperpanjang secara online dari rumah dengan mudah melalui layanan SINAR dan SIM akan diantar ke rumah Anda.

Berikut dokumen untuk proses perpanjang SIM online:

1. SIM yang akan diperpanjang masa berlakunya

2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

3. Foto tandatangan di atas kertas putih polos dengan tinta warna hitam dan tebal

4. Pas Foto

5. Hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) jasmani

6. Hasil tes psikologi

Baca Juga: Bayar Rp 75 Ribu Perpanjang SIM C Online Januari 2024, Ada Ongkos Tambahan?

Syarat Pas Foto:

1. Gunakan latar belakang warna biru

2. Bukan swafoto dengan kamera depan

3. Resolusi foto 480 x 640 pixel

4. Foto tidak menggunakan kacamata

5. Foto tidak menggunakan topi atau peci

6. Foto menghadap ke depan

Proses perpanjangan SIM online 2024:

- Instal aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR)

- Registasi dengan mengisi nomor HP dan tunggu sampai menerima kode OTP via SMS

- Masukkan kode OTP, buat PIN dan konfirmasi ulang PIN

Baca Juga: Januari 2024 Perpanjang SIM Online Perlu Lakukan 2 Tes, Modal HP dan Lakukan Ini

- Lengkapi data diri di menu profil dengan memasukkan NIK, nama dan alamat email.

- Tunggu email aktivasi dan lakukan verifikasi KTP

- Pilih layanan SIM, klik untuk perpanjangan SIM pada menu utama

- Tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id

- Pilih Satpas penerbitan SIM, masukkan nomor rekening dan pilih metode pengiriman SIM 

- Pilih metode pembayaran, sertakan nomor rekening dan selesaikan pembayaran biaya perpanjang SIM

- Sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM dan akan ada informasi pemberitahuan

Setelah beres SIM akan dikirim ke alamat pemiliknya.

Harus diingat perpanjang SIM online dikenakan biaya tambahan Rp 37.500 untuk tes kesehatan (Rikkes) jasmani dan tes psikologi.

Tarif perpanjang SIM 2024:

1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000

2. Perpanjang SIM B I Umum: Rp 80.000

3. Perpanjang SIM C: Rp 75.000

4. Perpanjang SIM D I: Rp 30.000

5. Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular