"Habis nyuri langsung bawa ke Jepara. Dorongnya saat malam-malam," ungkap mantan penjual sate ini.
Mereka menjual motornya ke penadah dengan harga bervariasi dari Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta.
"Saya mencuri motor bareng Rifai selama dua kali dapat upah Rp1 juta dan Rp900 ribu," ujar tersangka lainnya Muhammad Ali Sabilal (22) alias Bilal.
Dalam dua kasus terakhir, Rifai mencuri motor Vario pelat H4525BAE bersama Bilal di Genuk, 15 November 2023.
Mereka menjual motor ini ke Jepara seharga Rp1,8 juta.
Berikutnya, Rifai bersama Fanca Yulianto Harcahyoko mencuri motor Kawasaki D-Tracker pelat AA5092ZD di Meteseh tembalang Minggu 10 Desember pukul 03.00 WIB.
Motor tersebut dijual seharga Rp2,5 juta di Jepara.
"Iya tersangka beraksi di 6 lokasi. Untuk lokasi lainnya masih pendalaman," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Kami Nyurinya tidak Spontan", Pengakuan Komplotan Maling Motor Asal Mranggen Demak"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR