MOTOR Plus-online.com - Waspada para pelaku maling motor semakin merajalela.
Bukan cuma malam hari, kawanan maling motor menggasak incarannya pada pagi dan siang hari.
Pelaku maling motor asal Demak memberi bocoran cara mencuri motor dan selalu berhasil.
Para pelaku kini harus mendekam di penjara setelah diringkus polisi dari Polrestabes Semarang.
Polrestabes Semarang menangkap komplotan maling motor asal Demak.
Komplotan ini dipimpin oleh Muhammad Ismed Rifai (20).
Ia dibantu dua tersangka lainnya masing-masing Fanca Yulianto Harcahyoko (19) dan Muhammad Ali Sabilal (22).
Ketiganya merupakan warga warga Batursari, Mranggen, Demak.
Kelompok ini setiap kali beraksi mengincar motor yang tak dikunci yang diparkir di teras rumah.
Baca Juga: Maling Motor Honda BeAT Teman Sendiri di Bantul Gara-gara Masalah Pribadi, Terancam 5 Tahun Penjara
Baca Juga: Waspada Modus Maling Motor Minta Test Ride dan Bawa Tas Berat Nyamar Jadi Pembeli Saat COD
Namun, ketika motor dikunci dan situasi sekitar sepi barulah mereka mengeluarkan kunci T.
"Kami nyuri sebanyak enam kali 4 kali mengambil motor tanpa kunci dan 2 kali motor pakai kunci T," ujar tersangka Muhammad Ismed Rifai saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/1/2024).
Enam lokasi yang menjadi sasaran komplotan ini mencakup wilayah Kedungmundu, Genuk, Tembalang, Bangetayu, Gunungpati, dan satu lokasi di Karangjati, kabupaten Semarang.
"Kami mondar-mandir dulu di rumah sasaran. Nyurinya tidak spontan," katanya.
Rifai mengaku, sewaktu mencuri motor tak dikunci setang maka akan mendorongnya mengunakan kaki atau distep sampai ke kabupaten Jepara.
Di Kabupaten tersebut, sudah ada penadah yang menjadi langganannya.
Penadah ini masih diburu polisi lantaran Rifai berdalih hanya mengenal namanya saja tidak mengenal secara detail.
Kemudian setiap kali mendorong motor, ia bersama temannya melakukan secara bergantian selama dua jam perjalanan.
"Habis nyuri langsung bawa ke Jepara. Dorongnya saat malam-malam," ungkap mantan penjual sate ini.
Mereka menjual motornya ke penadah dengan harga bervariasi dari Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta.
"Saya mencuri motor bareng Rifai selama dua kali dapat upah Rp1 juta dan Rp900 ribu," ujar tersangka lainnya Muhammad Ali Sabilal (22) alias Bilal.
Dalam dua kasus terakhir, Rifai mencuri motor Vario pelat H4525BAE bersama Bilal di Genuk, 15 November 2023.
Mereka menjual motor ini ke Jepara seharga Rp1,8 juta.
Berikutnya, Rifai bersama Fanca Yulianto Harcahyoko mencuri motor Kawasaki D-Tracker pelat AA5092ZD di Meteseh tembalang Minggu 10 Desember pukul 03.00 WIB.
Motor tersebut dijual seharga Rp2,5 juta di Jepara.
"Iya tersangka beraksi di 6 lokasi. Untuk lokasi lainnya masih pendalaman," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Kami Nyurinya tidak Spontan", Pengakuan Komplotan Maling Motor Asal Mranggen Demak"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR