MOTOR Plus-online.com - Sekarang perpanjang SIM bisa dari rumah tanpa capek antri langsung dari handphone (HP).
Selain perpanjang SIM langsung di Satpas SIM bisa juga melalui layanan online.
2 syarat perpanjang SIM online wajib dilengkapi jika tidak akan ditolak tidak bisa diproses.
Sebelum memperpanjang SIM online, pemotor wajib mengunduh aplikasi layanan di google play store.
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di HP setelah itu proses perpanjangan SIM baru bisa dilakukan.
SIM dikeluarkan oleh pihak kepolisian dan berfungsi sebagai legalitas dan bukti bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan.
Dikutip dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, SIM yang berlaku di Indonesia ada lima.
SIM A untuk pengemudi mobil, SIM B untuk mobil alat berat, SIM C untuk pengendara motor, SIM D untuk pengendara penyandang disabilitas dan SIM Internasional untuk berkendara di luar negeri.
Aturan kepemilikan SIM sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Akhir Pekan Saatnya Perpanjang SIM di SIM Keliling Jakarta 27 Januari 2024, Ini Lokasinya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR