Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Enggak Sampai Rp 200 Ribu, SIM Keliling Jakarta Buka Sampai Jam Segini
Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki SIM yang masih berlaku.
Jika tidak memperpanjang SIM yang sudah akan habis masa berlakukan maka akan dikenakan sanksi hukuman berupa denda, membuat SIM baru sampai pencabutan SIM.
Harus diketahui untuk proses perpanjang SIM online, pemotor harus melengkapi dua syarat tambahan.
Jika tidak dilengkapi atau belum ada maka tidak bisa diproses dan ditolak.
2 syarat perpanjang SIM yang harus dilengkapi adalah hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) Jasmani dan hasil tes psikologi.
Dua syarat di atas sebelumnya tidak ada dan sekarang wajib dilengkapi untuk proses perpanjang SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia.
Berikut syarat perpanjang SIM online 2024:
1. SIM yang akan diperpanjang
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR