Baca Juga: Daftar Kendaraan Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan Kebal Tilang Ketahui Apakah Motor Anda Ada Didaftar
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
4. Pas Foto
5. Hasil Rikkes jasmani
6. Hasil tes psikologi
Cara perpanjang SIM online:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
2. Buka aplikasi dan masukan nomor HP untuk registrasi dan tunggu kode OTP yang dikirim melalui SMS
3. Masukkan kode OTP
Baca Juga: Sekali Ngecas Tembus 100 Km Mobil Listrik Murah Muat 3 Orang Dijual Seharga Yamaha LEXi LX 155
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Lengkapi data pribadi pemilik SIM seusuai KTP dan masukan alamat email
6. Tunggu email masuk dan aktivasi akun
7. Verifikasi KTP untuk menggunakan layanan Digital Korlantas Polri
8 Pilih layanan SIM lalu klik Perpanjangan SIM di halaman utama
9. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih Satpas penerbit SIM
11. Masukkan nomor rekening yang aktif
12. Pilih metode pengiriman melalui pos atau diambil di Satpas terdekat
Baca Juga: Biaya Sampai Syarat Perpanjang SIM Online 2024 Pakai Aplikasi DIgital Korlantas, Cepat Urus Bro
13. Pilih metode pembayaran sesuai biaya yang tertera
14. Sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR