2 Syarat Perpanjang SIM Online Wajib Dilengkapi Jika Belum Ada Akan Ditolak Tidak Bisa Diproses

Ahmad Ridho - Sabtu, 27 Januari 2024 | 11:50 WIB
satlantastanahbumbu.blogspot.com
Perpanjang SIM bisa langsung di Satpas atau melalui aplikasi di HP, lengkapi 2 syarat ini biar tidak ditolak.

Baca Juga: Daftar Kendaraan Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan Kebal Tilang Ketahui Apakah Motor Anda Ada Didaftar

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

4. Pas Foto

5. Hasil Rikkes jasmani

6. Hasil tes psikologi

Cara perpanjang SIM online:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Buka aplikasi dan masukan nomor HP untuk registrasi dan tunggu kode OTP yang dikirim melalui SMS

3. Masukkan kode OTP

Baca Juga: Sekali Ngecas Tembus 100 Km Mobil Listrik Murah Muat 3 Orang Dijual Seharga Yamaha LEXi LX 155

4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN

5. Lengkapi data pribadi pemilik SIM seusuai KTP dan masukan alamat email

6. Tunggu email masuk dan aktivasi akun

7. Verifikasi KTP untuk menggunakan layanan Digital Korlantas Polri

8 Pilih layanan SIM lalu klik Perpanjangan SIM di halaman utama

9. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id

10. Pilih Satpas penerbit SIM

11. Masukkan nomor rekening yang aktif

12. Pilih metode pengiriman melalui pos atau diambil di Satpas terdekat

Baca Juga: Biaya Sampai Syarat Perpanjang SIM Online 2024 Pakai Aplikasi DIgital Korlantas, Cepat Urus Bro

13. Pilih metode pembayaran sesuai biaya yang tertera

14. Sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular