2 Syarat Perpanjang SIM Online Wajib Dilengkapi Jika Belum Ada Akan Ditolak Tidak Bisa Diproses

Ahmad Ridho - Sabtu, 27 Januari 2024 | 11:50 WIB
satlantastanahbumbu.blogspot.com
Perpanjang SIM bisa langsung di Satpas atau melalui aplikasi di HP, lengkapi 2 syarat ini biar tidak ditolak.

MOTOR Plus-online.com - Sekarang perpanjang SIM bisa dari rumah tanpa capek antri langsung dari handphone (HP).

Selain perpanjang SIM langsung di Satpas SIM bisa juga melalui layanan online.

2 syarat perpanjang SIM online wajib dilengkapi jika tidak akan ditolak tidak bisa diproses.

Sebelum memperpanjang SIM online, pemotor wajib mengunduh aplikasi layanan di google play store.

Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di HP setelah itu proses perpanjangan SIM baru bisa dilakukan.

SIM dikeluarkan oleh pihak kepolisian dan berfungsi sebagai legalitas dan bukti bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan.

Dikutip dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, SIM yang berlaku di Indonesia ada lima.

SIM A untuk pengemudi mobil, SIM B untuk mobil alat berat, SIM C untuk pengendara motor, SIM D untuk pengendara penyandang disabilitas dan SIM Internasional untuk berkendara di luar negeri.

Aturan kepemilikan SIM sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Akhir Pekan Saatnya Perpanjang SIM di SIM Keliling Jakarta 27 Januari 2024, Ini Lokasinya

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Enggak Sampai Rp 200 Ribu, SIM Keliling Jakarta Buka Sampai Jam Segini

Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki SIM yang masih berlaku.

Jika tidak memperpanjang SIM yang sudah akan habis masa berlakukan maka akan dikenakan sanksi hukuman berupa denda, membuat SIM baru sampai pencabutan SIM.

Harus diketahui untuk proses perpanjang SIM online, pemotor harus melengkapi dua syarat tambahan.

Jika tidak dilengkapi atau belum ada maka tidak bisa diproses dan ditolak.

2 syarat perpanjang SIM yang harus dilengkapi adalah hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) Jasmani dan hasil tes psikologi.

Dua syarat di atas sebelumnya tidak ada dan sekarang wajib dilengkapi untuk proses perpanjang SIM.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia.

Berikut syarat perpanjang SIM online 2024:

1. SIM yang akan diperpanjang

Baca Juga: Daftar Kendaraan Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan Kebal Tilang Ketahui Apakah Motor Anda Ada Didaftar

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

4. Pas Foto

5. Hasil Rikkes jasmani

6. Hasil tes psikologi

Cara perpanjang SIM online:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Buka aplikasi dan masukan nomor HP untuk registrasi dan tunggu kode OTP yang dikirim melalui SMS

3. Masukkan kode OTP

Baca Juga: Sekali Ngecas Tembus 100 Km Mobil Listrik Murah Muat 3 Orang Dijual Seharga Yamaha LEXi LX 155

4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN

5. Lengkapi data pribadi pemilik SIM seusuai KTP dan masukan alamat email

6. Tunggu email masuk dan aktivasi akun

7. Verifikasi KTP untuk menggunakan layanan Digital Korlantas Polri

8 Pilih layanan SIM lalu klik Perpanjangan SIM di halaman utama

9. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id

10. Pilih Satpas penerbit SIM

11. Masukkan nomor rekening yang aktif

12. Pilih metode pengiriman melalui pos atau diambil di Satpas terdekat

Baca Juga: Biaya Sampai Syarat Perpanjang SIM Online 2024 Pakai Aplikasi DIgital Korlantas, Cepat Urus Bro

13. Pilih metode pembayaran sesuai biaya yang tertera

14. Sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular