Kolase AHM/Otofemale
Foto ilustrasi Honda BeAT (kiri), simak cara perpanjang STNK (kanan).
Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Kalau sudah, bisa lanjut ke pembayaran STNK, dengan cara:
- Klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
- Klik "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
- Pilih salah satu bank yang diinginkan
- Klik "Lanjut" Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
- Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Brother pemilik Honda BeAT atau motor lain, jangan lupa untuk perpanjang STNK terutama yang masa berlakunya hampir habis ya.
KOMENTAR