Gampang Banget Cara Perpanjang STNK Honda BeAT 2024, Tinggal Urus Online Enggak Usah ke Samsat

Galih Setiadi - Senin, 29 Januari 2024 | 09:36 WIB
Kolase AHM/Otofemale
Foto ilustrasi Honda BeAT (kiri), simak cara perpanjang STNK (kanan).

MOTOR Plus-Online.com - Tunggu apalagi buruan urus, begini cara perpanjang STNK Honda BeAT 2024 secara online.

Mungkin salah satu alasan yang membuat orang belum bayar pajak motor atau perpanjang STNK, karena kesibukan.

Padahal, perpanjang STNK Honda BeAT atau motor lainnya sekarang enggak harus datang langsung ke Samsat, bisa diurus secara online.

Untuk mengurusnya, brother tinggal download atau unduh aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Selain itu, brother pemilik motor juga perlu mendaftarkan diri lewat aplikasi tersebut sebelum memperpanjang masa berlaku STNK.

Simak cara mendaftar aplikasi Signal:

  • Download atau unduh Signal di Google Play Store atau App Store
  • Klik ke aplikasi untuk masuk
  • Masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi
  • Masukkan foto e-KTP Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
  • Masukan kode OTP yang dikirim lewat SMS Tunggu sampai registrasi berhasil
  • Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

Setelah mendaftarkan diri, baru bisa mengurus perpanjangan STNK.

Dibedakan berdasarkan kepemilikan, simak cara perpanjang STNKonline di bawah ini:

Kendaraan milik sendiri

  • Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin
  • Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  • Konfirmasi data, seperti alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Online Januari 2024, Pajak Motor Yamaha NMAX Tembus Rp 500 Ribu?

Kendaraan milik orang lain

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB
  • Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
  • Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
  • Muncul peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Kalau sudah, bisa lanjut ke pembayaran STNK, dengan cara:

  • Klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
  • Klik "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
  • Pilih salah satu bank yang diinginkan
  • Klik "Lanjut" Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
  • Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Brother pemilik Honda BeAT atau motor lain, jangan lupa untuk perpanjang STNK terutama yang masa berlakunya hampir habis ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular