Baca Juga: 2 Syarat Perpanjang SIM Online Wajib Dilengkapi Jika Belum Ada Akan Ditolak Tidak Bisa Diproses
a. Mengisi formulir pengajuan SIM
b. Kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing
2. Dokumen keimigrasian, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, berupa:
1. Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan
3. Paspor dan visa dinas atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia.
4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia
Biaya pembuatan SIM Internasional, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp 250.000.
Sementara untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 225.000.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR