Baca Juga: Gawat Maling Baterai Motor Listrik Kerjasama dengan Penadah Dijual di Grup Facebook Harga Miring
Turis asing juga bisa membuat SIM Internasional bisa dilakukan secara online melalui situs siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Pada laman tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM internasional:
1. Foto diri terbaru, dengan syarat nampak dua kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan softlens, bukan foto hitam putih dan tidak boleh terlihat gigi
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku, sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan
6. Tanda tangan di kertas putih, sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan
7. Tanda tangan di kertas putih, menggunakan tinta hitam
8. SIM Internasional yang masih berlaku, jika ingin melakukan perpanjangan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Turis Asing Bikin SIM Internasional di Indonesia"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR