Tanpa BPKB perpanjang pajak motor bisa dilakukan melalui online.
Ketika melakukan pembayaran melalui online syarat yang harus disiapkan hanya STNK asli dan KTP pemilik tanpa harus ada BPKB.
Tambahan syarat lain adalah rekening yang sesuai dengan identitas pemilik yang sesuai dengan KTP dan STNK.
Rekening dibutuhkan untuk proses pembayaran pokok pajak kendaraan dan tidak bisa menggunakan rekening milik orang lain.
Perpanjangan pajak motor tahunan tanpa BPKB bisa dilakukan melalui aplikasi online e-Samsat.
Untuk prosesnya, pemilik kendaraan harus mengunduh aplikasi layanan e-Samsat.
Kemudian setelah masuk, pemilik bisa langsung memasukkan nomor polisi (pelat nomor) kendaraan dan NIK.
Setelah melalui beberapa langkah, pemilik kendaraan akan mendapatkan kode bayar.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR