Langkah selanjutnya proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai nomimal yang ada melalui ATM atau metode pembayaran lain.
Baca Juga: Siap-siap Pertalite Dihapus Penggantinya Sudah Disiapkan Pertamina Dijual Rp 13.900 Per Liter
Terakhir proses perpanjangan pajak motor tinggal melakukan pengesahan STNK dengan mendatangi kantor Samsat atau bisa di melalui Samsat Keliling.
Sebelum ke Samsat, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan KTP asli atas nama pemilik serta bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Setelah ditujukan di loket Samsat, pemilik bisa mendapatkan lembaran STNK baru yang sudah diperpanjang.
Berikut ini syarat perpanjangan pajak motor offline atau langsung di kantor Samsat.
1. KTP pemilik asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Surat kuasa jika pembayaran pajak diwakilkan orang lain/ biro jasa
5. Untuk kendaraan milik perusahaan harus melampirkan SIUP, NPWP dan TDP dari perusahaan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR