Tanpa BPKB Karena Digadai Perpanjang Pajak Motor Tetap Bisa Dilakukan Ketahui Caranya Mudah

Ahmad Ridho - Jumat, 16 Februari 2024 | 11:15 WIB
FB Rizky Dwi Anto
BPKB dan STNK jadi syarat perpanjang pajak motor tahunan ternyata tanpa BPKB masih bisa dilakukan ketahui caranya.

Langkah selanjutnya proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai nomimal yang ada melalui ATM atau metode pembayaran lain.

Baca Juga: Siap-siap Pertalite Dihapus Penggantinya Sudah Disiapkan Pertamina Dijual Rp 13.900 Per Liter

Terakhir proses perpanjangan pajak motor tinggal melakukan pengesahan STNK dengan mendatangi kantor Samsat atau bisa di melalui Samsat Keliling.

Sebelum ke Samsat, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan KTP asli atas nama pemilik serta bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Setelah ditujukan di loket Samsat, pemilik bisa mendapatkan lembaran STNK baru yang sudah diperpanjang.

Berikut ini syarat perpanjangan pajak motor offline atau langsung di kantor Samsat.

1. KTP pemilik asli dan fotokopi

2. STNK asli dan fotokopi

3. BPKB asli dan fotokopi

4. Surat kuasa jika pembayaran pajak diwakilkan orang lain/ biro jasa

5. Untuk kendaraan milik perusahaan harus melampirkan SIUP, NPWP dan TDP dari perusahaan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular