Bersorak Penunggak Pajak Kendaraan di Aceh dan Jambi Malah Diberi Keringanan dan Bebas Denda

Ahmad Ridho - Senin, 19 Februari 2024 | 21:00 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Para penunggak pajak motor khusus di Aceh dan Jambi girang dapat ampunan dari pemerintah dan pembebasan denda.

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

Baca Juga: Maling Jangan Coba-coba Curi Baterai Motor Listrik Selis Dijamin Gagal Langsung Ditangkap Warga

2. KTP asli sesuai nama di STNK.

2. Jambi

Menyusul Aceh, Pemprov Jambi juga mengadakan pemutihan pajak motor 2024.

Pemprov Jambi juga akan membagi-bagikan souvenir untuk masyarakat yang melunasi tunggakan pajak.

Hal tersebut diketahui dari postingan akun Instagram @samsat.kota.jambi.

"Hallo sobat pajak, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024, Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis caption akun tersebut.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh SAMSAT KOTA JAMBI (@samsat.kota.jambi)

Pemprov Jambi memberikan 3 pembebasan dari jenis pajak.

Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kemudian, bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan kendaraan lelang.

Ketiga, pajak progresif juga turut dibebaskan selama masa pemutihan di Jambi masih berlaku.

Pemprov Jambi mengadakan pemutihan ini sampai tanggal 28 Maret 2024 mendatang.

Ayo buruan ke Samsat terdekat lunasi tunggakan pajak kendaraan Anda sebelum waktunya berakhir.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular