MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar.
Tahun 2024 ini pemutihan masih ada di dua provinsi yakni Aceh dan Jambi.
Bersorak penunggak pajak kendaraan di Aceh dan Jambi malah diberi keringanan dan bebas denda.
Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Jambi kembali mengadakan program ampunan ini.
Penunggak pajak diberikan keringanan pembayaran termasuk pembebasan denda tunggakan.
Wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajak sesuai dengan nominal yang tercantum di STNK.
Tapi harus diingat ampunan atau keringanan yang diberikan pada masing-masing provinsi berbeda-beda.
Biasanya keringanan diberikan berupa pembebasan denda sampai gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Karena itu khusus untuk warga Aceh dan Jambi segera lunasi tunggakan pajak kendaraan mumpung pemutihan kembali digelar.
Baca Juga: Bayar Pajak Lewat Program Pemutihan Pajak Motor Malah Dapat Untung Cuma di Provinsi Ini
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Dibuka Februari 2024 Simak Daftar Wilayah Apakah Termasuk Tempat Anda
2 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2024:
1. Aceh
Program pemutihan di Aceh sudah berlangsung sejak 18 Desember 2023 lalu.
Kepastian lanjutan pemutihan ini dikutip dari akun Instagram @bpkaaceh.
Yang bikin senang, masa penghapusan denda berlangsung hingga akhir tahun 2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024.
Artinya selama setahun penuh bisa dimanfaatkan untuk pemilik kendaraan yang nunggak pajak.
Pemutihan pajak ini meliputi bebas Pajak progresif dan bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti pemutihan pajak ini, antara lain:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
Baca Juga: Maling Jangan Coba-coba Curi Baterai Motor Listrik Selis Dijamin Gagal Langsung Ditangkap Warga
2. KTP asli sesuai nama di STNK.
2. Jambi
Menyusul Aceh, Pemprov Jambi juga mengadakan pemutihan pajak motor 2024.
Pemprov Jambi juga akan membagi-bagikan souvenir untuk masyarakat yang melunasi tunggakan pajak.
Hal tersebut diketahui dari postingan akun Instagram @samsat.kota.jambi.
"Hallo sobat pajak, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024, Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis caption akun tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
Pemprov Jambi memberikan 3 pembebasan dari jenis pajak.
Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kemudian, bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan kendaraan lelang.
Ketiga, pajak progresif juga turut dibebaskan selama masa pemutihan di Jambi masih berlaku.
Pemprov Jambi mengadakan pemutihan ini sampai tanggal 28 Maret 2024 mendatang.
Ayo buruan ke Samsat terdekat lunasi tunggakan pajak kendaraan Anda sebelum waktunya berakhir.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR