- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
Baca Juga: Penunggak Pajak Bisa Bernapas Lega Pemutihan Pajak Motor 2024 Masih Ada Sampai Akhir Tahun
3. Pengesahan STNK
- Pilih NRKB
- Informasi SKK Pembayaran PKB dan SWDKLLJ kemudian muncul jumlah yang harus dibayar
- Kirim dokumen TBPKP
- Masukkan alamat pengiriman
- Biaya yang harus dibayarkan muncul di layar HP lalu klik lanjut
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR