Baca Juga: Jelang Razia Besar-Besaran Wajib Tahu Pelanggaran Sepele yang Bikin Motor Dikandangin
Korlantas Polri sendiri sudah mengumumkan akan menindak 11 pelanggaran saat razia besar-besaran besok.
Untuk pemotor yang belum tahu razia besar-besaran ini akan berlangsung selama dua minggu.
Razia besar-besaran atau operasi keselamatan 2024 dimulai pada 3 Maret 2024 dan berakhir pada 17 Maret 2024.
Polisi juga akan melakukan penilangan melalui ETLE statis, mobile dan handheld.
Polisi akan melakukan penilangan pemotor yang melanggr lalu lintas dengan menerapkan tilang elektronik atau ETLE.
Kamera ETLE yang disebar akan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Pemotor yang kena tilang elektronik atau ETLE surat tilang akan dikirim ke rumah.
Dari 11 jenis pelanggaran ada satu pelanggaran yang siap menjerat pemotor dengan denda besar yakni Rp 10 juta.
Jenis pelanggaran ini adalah motor yang memakai knalpot brong.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR