Besok Razia Besar-Besaran Dimulai Pemotor Bandel Bakal Kena Denda Rp 10 Juta

Ahmad Ridho - Minggu, 3 Maret 2024 | 07:46 WIB
Kompas.com
Polisi akan kembali menggelar razia besar-besaran besok Senin (4/3/2024), pemotor siap-siap bayar denda Rp 10 juta.

Baca Juga: Jelang Razia Besar-Besaran Wajib Tahu Pelanggaran Sepele yang Bikin Motor Dikandangin

Korlantas Polri sendiri sudah mengumumkan akan menindak 11 pelanggaran saat razia besar-besaran besok.

Untuk pemotor yang belum tahu razia besar-besaran ini akan berlangsung selama dua minggu.

Razia besar-besaran atau operasi keselamatan 2024 dimulai pada 3 Maret 2024 dan berakhir pada 17 Maret 2024.

Polisi juga akan melakukan penilangan melalui ETLE statis, mobile dan handheld.

Polisi akan melakukan penilangan pemotor yang melanggr lalu lintas dengan menerapkan tilang elektronik atau ETLE.

Kamera ETLE yang disebar akan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Pemotor yang kena tilang elektronik atau ETLE surat tilang akan dikirim ke rumah.

Dari 11 jenis pelanggaran ada satu pelanggaran yang siap menjerat pemotor dengan denda besar yakni Rp 10 juta.

Jenis pelanggaran ini adalah motor yang memakai knalpot brong.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular